Home / JAWA TIMUR / Program PTSL di Desa Gondang Mojokerto, diduga buat ajang pungli

Program PTSL di Desa Gondang Mojokerto, diduga buat ajang pungli

Mojokerto, Jatim, beritaindonesia5. Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistimatif Lengkap (PTSL) di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi sorotan warga setempat, program yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh sertifikat dengan biaya ringan, murah dan proses jelas, ini diduga menjadi ajang pungutan liar (Pungli) oleh oknum oknum para panitia PTSL di desa tersebut.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengungkapkan selama proses PTSL berlangsung mereka dibebani biaya yang tidak sesuai ketentuan resmi, salah satu nara sumber yang berinisial (Mbw) warga Dusun Kejambon Rt/Rw. 11.03., “mengatakan dalam mendaftarkan satu bidang tanahnya ditarik Rp. 500 ribu, dan juga ada dari Dusun Rejoso yang namanya tidak mau disebut menyampaikan” saya juga ikut mendaftarkan tanah saya dan juga ditarik oleh panitia sebesar Rp. 550 ribu, untuk biaya pendaftaran satu bidang tanah saya, dan kelihatannya dari pihak panitia dalam menarik biaya bervariasi ada yang Rp. 500 ribu, dan juga ada yang Rp. 550 ribu, mungkin dilihat dari obyek bidang tanahnya.

“Program PTSL yang digagas pemerintah pusat bertujuan memberikan kepastian hukum, atas tanah warga dengan biaya ringan dan murah namun dengan adanya dugaan pungli ditingkat desa, justru mencederai tujuan awal program tersebut, dan menimbulkan kerugian bagi warga masyarat, jadi dengan adanya program Ptsl di Desa Gondang dan ketua panitia menarik biaya di luar ketentuan itu sudah bisa dikategorikan pungli, dalih warga.

Dalam hal perkara/kasus ini kepala desa Gondang belum bisa dikonfirmasi karena dalam keadaan sakit, sebagai penanggung jawab program PTSL di Desa Gondang, Khoiruman saat dikonfirmasi pada kamis (21 – 05 – 26) lewat ponselnya ditelpon tidak diangkat di WhatsApp pun tidak dibalas, dari awak media ini tetap berusaha mendapatkan konfirmasi, warga berharap dalam kasus dugaan pungli ini aparat penegak hukum (APH) baik dari Kejaksaan dan Kepolisian agar bisa mengusut dan memproses kasus tersebut, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi dengan kasus yang sama dan tidak bermain main dengan program negara. //Ali.

About admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *