Mojokerto, jatim. beritaindonesia5. Dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah sistimatif lengkap(Ptsl) di Desa Begaganlimo Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menimbulkan keresahan bagi warga setempat mereka mengeluhkan biaya pengurusan sertifikat tanah yang mencapai Rp. 1,1 juta, jauh diatasi ketentuan resmi sebesar Rp. 150.000.perbidang, sebagaimana diatur dalam surat keputusan bersama(SKB) tiga menteri agraria dan tata ruang, menteri dalam negeri.
Hal itu disampaikan beberapa warga salah satunya (PNM) warga Dusun Troliman Rt/Rw. 02.01. Ia kaget setelah mengetahui nominal atminitrasi yang dipatok Panitia.
“Saya diarahkan pertama Rp. 600 ribu, dan bayar kedua sebesar Rp. 500 ribu, menurut dia, biaya itu sudah murah dari pada mengurus sendiri yang biaya bisa mencapai puluhan juta rupiah, ya akhirnya saya menurut saja, ungkapnya saat dikonfirmasi dirumahnya pada selasa(12 – 05 – 2026)
Namun setelah ia mendengar kabar bahwa ternyata semua persyaratan dan pengurusan program Ptsl itu hanya dikenai biaya Rp.150.000.saja.
” saya sangat kecewa kok tega ya mereka itu, keluhnya
Hal yang sama juga disampekan (Hrt) warga Begaganlimo, ia mengaku ia diminta uang Rp. 1.1 juta, untuk pembuatan satu sertifikat tanahnya, dalam hal ini rumor yang berkembang tentang keluhan warga tingginya biaya program Ptsl tersebut
Ketua panitia PTSL desa Begaganlimo, Kasmuri, saat dikonfirmasi, terkait permasalahan tersebut, ia membenarkan bahwa panitia menarik biaya sebesar itu untuk biaya operasional diantaranya untuk beli patok, materai dan juga pengukuran, dan biaya sebesar Rp 1,1 juta itu sudah disepakati bersama antara pemohon dan panitia, itu sudah disetujui bersama, katanya.
Dalam hal ini warga setempat berharap dengan adanya kasus tersebut agar pihak pihak terkait baik dari kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut dan memproses kasus tersebut agar dikemudian hari tidak terjadi lagi dan tidak bermain main dengan program negara. harapnya//Ali.
Berita Indonesia Berita Indonesia