Home / JAWA TIMUR / Satreskrim Polres Tulungagung membongkar praktik peredaran pupuk ilegal yang diduga telah beredar di wilayah Tulungagung dan sekitarnya

Satreskrim Polres Tulungagung membongkar praktik peredaran pupuk ilegal yang diduga telah beredar di wilayah Tulungagung dan sekitarnya

Tulungagung,Jatim,BeritaIndonesia5..com. Satreskrim Polres Tulungagung membongkar praktik peredaran pupuk ilegal yang diduga telah beredar di wilayah Tulungagung dan sekitarnya. Seorang pria berinisial PRW ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar di kementerian terkait.
Kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (25/5/2026). Polisi turut menyita puluhan sak pupuk hingga dokumen yang diduga palsu.
Kasatreskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pupuk merek Poska yang beredar tanpa izin resmi.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka membeli pupuk langsung dalam jumlah besar sekitar 7 ton dari sebuah perusahaan manufaktur di Gresik. Pupuk itu kemudian diedarkan ke wilayah Tulungagung dan sekitarnya untuk meraup keuntungan pribadi,” ujar IPTU Andi Wiranata Tamba.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 40 sak pupuk siap edar merek Poska, sejumlah dokumen legalitas diduga palsu, serta satu lembar surat jalan.
Polisi menduga pupuk tersebut diedarkan tanpa memenuhi standar dan registrasi resmi sebagaimana ketentuan pemerintah. Praktik itu dinilai berpotensi merugikan petani karena kualitas pupuk belum terjamin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. PRW terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Penyidik juga akan memeriksa legalitas perusahaan asal Gresik yang diduga menjadi pemasok pupuk ilegal tersebut.(tes)

About admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *