Sidoarjo, Jatim, beritaindonesia5, Peredaran rokok ilegal tanpa cukai belakangan ini semakin merajalela, khususnya diwilayah Kecamatan Tarik diseputaran area Dam Rolak songo, juga di area seputaran pasar Krian Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan investigasi media ini dilapangan hampir setiap warung yang berada sekitaran Dam Rolak songo menjual barang ilegal tersebut, selain harganya terjangkau belinya pun mudah karena jualnya banyak dipinggir pinggir jalan.
‘Hampir di setiap warung menjual, pak”saya juga kalo beli rokok seperti itu tidak sulit dan harganya pun sangat murah dikisaran Rp 12 ribu sampai Rp 13 ribu, ujar seorang warga setempat yang namanya dengan disebutkan.
Dan masih menurut warga setempat pun bertanya tanya, apakah pejabat dan penegak hukum benar benar tidak mengetahui atau justru sengaja tutup mata membiarkan praktek ilegal ini terus berlangsung?
Dan menurut informasi dan infestigasi media ini dilapangan bahwa penjualan rokok ilegal di dua tersebut yaitu di Dam Rolak songo dan diseputaran pasar Krian dibekingi seorang oknum wartawan.
Apa pun alasannya tindakan tegas harus segera diambil tanpa pandang bulu ini demi kepentingan dan masyarakat, warga pun menunggu langkah nyata bukan sekedar wacana dari aparat penegak hukum dan bea cukai dalam memberantas rokok ilegal demi menyelamatkan penerimaan negara dan kesehatan publik.
Perlu diketahui peredaran rokok ilegal melangar pasal 54 UU no. 39.Thn 2007. tentang cukai serta bisa di jerat melalui UU perlindungan konsumen No. 8 Thn1999 dan UU Kesehatan.//Tim.
Berita Indonesia Berita Indonesia