Home / JAWA TIMUR / PT Tri Jaya Adhimyx diduga Phk karyawannya secara sepihak usai bekerja 29 tahun

PT Tri Jaya Adhimyx diduga Phk karyawannya secara sepihak usai bekerja 29 tahun

Mojokerto, jatim, berita indonesia 5. Pekerja pabrik Pt Tri jaya Adhimyx yang beralamat di jalan raya Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Jawa timur, bernama Selamet Kandianto (66) warga Desa Badung, Kecamatan Dlanggu Mojokerto, mengaku kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak setelah 29 tahun bekerja.

“saya di PHK karena usia sudah enampuluh enam(66) tahun, oleh bagian admin aku disuruh berhenti bekerja karena usia sudah terlalu tua, dan itu tanpa ada surat resmi pemberitauan itu di sampekan bu Lis, bagian admin, sebelumnya saya resmi tidak boleh masuk kerja, apa itu namanya bukan PHK sepihak, dalam permasalahan ini saya juga mengadukan/melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto agar bisa membatu saya terkait permasalahan tersebut. Dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) saya ikhlas asalkan berikanlah hak hak saya sebagai seorang karyawan yang sudah bekerja selama kurang lebih 29 tahun. Putuskan hubungan kerja saya dengan peraturan perundang undangan yang ada, harapnya. Saat ditemui media berita indonesia 5 dirumahnya pada (23/07/26)

Menurut Kepala Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, melalui Kadis PHK, Hadi SH, “mengatakan saya akan coba menghubungi pihak perusahaan PT Tri Jaya Adhimyx soal dugaan PHK sepihak tersebut dan tunggu kabar kelanjutannya.

Perlu diketahui aturan utama pemutusan hubungan kerja (Phk) di Indonesia di atur dalam undang undang nomor 6 tahun 2023 (Cipta kerja) peraturan pemerintah nomer 35 tahun 2021 dan peraturan pemerintah tahun 2025, aturan ini mencakup hak pekerja alasan Phk serta jaminan kehilangan pekerjaan, hak keuangan pekerja yang di phk yaitu uang pesangon(Up) juga uang penghargaan masa kerja(UPMK) //Ali.

About admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *