Home / JAWA TIMUR / Proyek Revitalisasi SDN Balongsari 5 Mojokerto Kota yang bernilai1Milyar lebih, diduga dikelola pihak ketiga

Proyek Revitalisasi SDN Balongsari 5 Mojokerto Kota yang bernilai1Milyar lebih, diduga dikelola pihak ketiga

Mojokerto jatim, berita indonesia 5. Proyek Revitalisasi sekolah adalah, program Pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah di Indonesia yang didasarkan pada instruksi Persiden no. 7 tahun 2025, program ini menargetkan perbaikan bangunan rusak, penambahan ruang kelas, dan peningkatan fasilitas sanitasi.

Dalam pelaksanaannya di lakukan melalui skema swakelola, di mana dana disalurkan langsung ke sekolah bersama masyarakat melalui panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP).

Tetapi dalam prakteknya dilapangan, pihak penerima bantuan dalam hal ini sekolah sering di jumpai menyalahi aturan juga (Juknis) petunjuk teknis.

Seperti yang terjadi di SDN Balongsari 5 kota Mojokerto ini, saat dikonfirmasi, ” salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan,” kami digaji langsung oleh (Mks) ucap pekerja asal Jombang.

“Lebih lanjut pekerja juga tidak mengerti siapa sebenarnya panitia pembangunan yang bertanggung jawab dilokasi proyek revitalisasi ini, terangnya.

Upaya konfirmasi pun dilakukan oleh media ini, kepada kepala sekolah, namun tidak membuahkan hasil, hanya ditemui beberapa dewan guru, kepala sekolah lagi keluar pak, katanya singkat.

Sesuei Juknis, kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara pelaksana teknis harus dikerjakan oleh panitia (P2sp) secara kolektif, namun dilapangan, fungsi panitia tampak tidak berjalan sesuai ketentuan bahkan terkesan formalitas.

Praktek semacam itu berpotensi melanggar prinsip dan akuntabitas keuwangan negara serta bisa menjadi temuan bila dana digunakan tidak sesuai ketentuan.

Jika dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan tidak sesuai Juknis, kepala sekolah bisa dijerat dengan sangsi mulai dari teguran tertulis, penundaan promosi jabatan, hingga pencopotan jabatan, sebagai kepala sekolah, bila ditemukan adanya praktek suap, g ratifikasi, atau Mark UP anggaran yang dapat merugikan keuangan negara, maka jerat undang undang tindak pidana korupsi menunggu.

Terpisah, Nur Kholis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jatim anti korupsi, angkat bicara, “Dinas pendidikan kota Mojokerto segera turun tanggan jika benar terbukti ada praktek pihak ketiga, tanpa mekanisme yang benar maka kepala sekolah dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku, jelasnya.

” jangan sampai dana revitalisasi pendidikan yang berasal dari uang rakyat berubah jadi ajang bacaan, kepala sekolah penanggung jawab penuh tidak boleh sembarangan melempar proyek ke pihak ketiga, tanpa mekanisme yang benar, tegasnya.

Hingga berita ini di terbitkan media ini masih berupaya konfirmasi pada pihak terkait dan terus mengawal proyek revitalisasi SDN Balongsari 5 kota Mojokerto tersebut,(Tim)

About admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *