Jombang. Jatim, beritaindonesia5. Pembangunan gedung kios desa yang terletak di Dusun kembangtanjung desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, menuai banyak sorotan warga setempat proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 dengan nilai Rp 160.000.000.00. Dengan adanya proyek tersebut terlihat sejumlah kejanggalan dan juga diduga ada unsur kesengajaan Mark UP anggaran dalam pengerjaan tersebut, Pembangunan kios desa dengan volume (4m x 6,8 m) dengan nilai anggaran sebesar itu tidak sebanding dengan biaya yang sudah dikucurkan dan itu sangat berpotensi merugikan keuangan negara.
Seorang warga bareng yang enggan namanya disebutkan mengaku kecewa melihat kondisi bangunan kios desa tersebut, bangunanya sangat kecil tidak sesuai dengan anggaran yang sudah ditentukan kelihatan sekali kalo proyek ini di Mark UP dan penyimpangan dalam pengerjaannya andai itu benar tentu merugikan negara, ujarnya kepada media ini.
Untuk klarifikasi dan konfirmasi media ini datang kekantor desa Bareng, pada rabu (24 – 09 – 25) kepala desa Bareng, Sukriadi, tidak ada ditempat dihubungi lewat telepon tidak dijawab di hubungi lewat WhatsApp tidak dibalas hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban maupun keterangan resmi yang diberikan.
Dengan adanya dugaan pelanggaran itu warga setempat berharap agar Dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan maupun Kepolisian untuk menindak lanjuti adanya dugaan kasus tersebut agar tidak terjadi lagi dikemudian hari dengan kasus yang sama untuk bermain main dengan program dan anggaran negara pembangunan ini mengunakan uang rakyat jangan sampai merugikan negara, tegas warga.//Tim.
Berita Indonesia Berita Indonesia