Batam. Kepri-beritaindonesia5. Aktivitas yang diduga merupakan pengumpulan dan pengangkutan solar bersubsidi terpantau berlangsung di sebuah area pencucian kendaraan di kawasan Pasar Melayu Raya, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan pantauan di lokasi, area tersebut diduga digunakan sebagai titik penimbunan sekaligus pengisian solar subsidi ke truk tangki berkapasitas sekitar lima ton. Selain itu, sejumlah minibus tua berwarna putih dengan kaca film gelap terlihat silih berganti memasuki lokasi.
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas ribuan liter dan digunakan untuk mengumpulkan solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Hampir setiap malam truk tangki menjemput solar subsidi di sini. Kadang, solar itu juga langsung dipindahkan dari minibus ke truk tangki,” ujar seorang sumber yang menolak disebutkan identitasnya, Kamis (01/10/2026).
Dampak bagi Masyarakat
Jika dugaan ini terbukti, praktik penimbunan dan pengumpulan solar subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Solar subsidi yang semestinya tersedia bagi nelayan, petani, angkutan umum, serta usaha produktif yang berhak dapat menjadi langka atau sulit diperoleh.
Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi memperbesar kebocoran anggaran subsidi energi negara. Pola yang masih lazim ditemukan adalah pembelian solar subsidi secara berulang di SPBU, kemudian ditimbun dan dijual kembali kepada sektor industri dengan harga lebih tinggi demi keuntungan komersial di luar kelompok penerima manfaat.
Lebih dari itu, penyimpanan BBM di area yang bukan fasilitas resmi berpotensi menimbulkan risiko kebakaran, pencemaran tanah dan air, serta membahayakan warga di sekitar lokasi. Penggunaan tangki siluman dan pengisian antarkendaraan tanpa pengawasan keselamatan turut memperbesar risiko tersebut.
Dugaan Pelanggaran Migas
Apabila solar bersubsidi terbukti ditimbun, diangkut, diperjualbelikan, atau didistribusikan tanpa izin dan di luar jalur resmi, aktivitas itu berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Secara hukum, dasar utama yang dapat menjadi rujukan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Untuk membuktikan dugaan tersebut, unsur yang perlu diperiksa aparat meliputi:
Legalitas izin usaha pengangkutan dan penyimpanan BBM.
Jenis BBM yang diangkut, apakah benar solar subsidi yang dibatasi penjualannya.
Modifikasi kendaraan untuk menampung BBM di luar ketentuan keselamatan.
Sumber solar, termasuk kemungkinan pembelian berulang dari SPBU dalam jumlah besar.
Tujuan akhir distribusi, apakah untuk kepentingan komersial atau industri yang tidak berhak menerima subsidi.
Kemungkinan keterlibatan SPBU atau pihak distribusi yang menyalurkan BBM tidak sesuai ketentuan.
Aturan Pembelian Solar Subsidi
Dari sisi kebijakan distribusi, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 150 Tahun 2024 mengatur mekanisme pembelian solar bersubsidi, termasuk bagi kendaraan niaga dengan bobot lebih dari 3,5 ton. Regulasi tersebut mewajibkan pembelian menggunakan mekanisme nontunai serta pencatatan identitas pembeli.
Dengan aturan tersebut, pemerintah berupaya memperketat pengawasan distribusi, mencegah penimbunan, dan menutup celah pengumpulan solar untuk dijual kembali secara tidak resmi. Namun demikian, jika minibus hasil modifikasi atau truk tangki membeli solar dalam jumlah besar tanpa dasar kegiatan usaha yang sah, hal itu dapat menjadi indikasi penyimpangan alokasi yang perlu ditelusuri.
Isu RTH dan Tata Ruang
Di sisi lain, warga menduga area tersebut merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha pencucian kendaraan sekaligus lokasi penimbunan BBM. Dugaan ini masih perlu diverifikasi oleh Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta instansi pertanahan terkait.
Sebagai acuan tata ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam 2021–2041 ditetapkan melalui Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 dan mengatur pemanfaatan ruang secara berkelanjutan, termasuk penyediaan RTH publik.
Jika lahan tersebut benar berstatus RTH, penggunaannya untuk pencucian kendaraan, jalur masuk kendaraan berat, dan penimbunan BBM berpotensi melanggar peruntukan ruang. Akibatnya, pelanggaran tata ruang dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain peraturan tata ruang, Perda Kota Batam Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Ketertiban Umum melarang setiap orang atau badan hukum mengotori dan merusak jalan, jalur hijau, taman, serta tempat umum, termasuk menempatkan atau menumpuk material di jalur hijau.
Langkah yang Diperlukan Pemerintah
Menanggapi temuan tersebut, warga berharap Pemerintah Kota Batam tidak berhenti pada pemberitaan awal, melainkan segera melakukan pemeriksaan lapangan bersama aparat terkait. Pemeriksaan idealnya mencakup:
Verifikasi status lahan, apakah berstatus RTH, milik pemerintah, atau hak lain.
Pemeriksaan perizinan usaha, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, persetujuan bangunan gedung, serta izin penyimpanan dan pengangkutan BBM.
Pengumpulan bukti fisik, seperti kapasitas tangki, jenis BBM, dokumen pembelian, bukti transaksi, dan jejak distribusi dari SPBU.
Pemeriksaan kendaraan, termasuk nomor polisi, kepemilikan, modifikasi tangki, dan legalitas pengangkutan BBM.
Penelusuran rantai pasok untuk memastikan sumber solar, pihak penjual, dan tujuan akhir pendistribusian.
Pemeriksaan dampak lingkungan, khususnya indikasi tumpahan solar atau pencemaran tanah.
Dengan demikian, warga meminta instansi terkait segera menindaklanjuti temuan tersebut, antara lain Kepolisian RI khususnya Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau untuk mengusut tuntas dan menindak pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina Patra Niaga selaku pelaksana distribusi BBM bersubsidi serta perangkat daerah Kota Batam di bidang lingkungan hidup, ketertiban umum, dan penataan ruang.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik usaha, status perizinan lahan, serta legalitas kegiatan pengangkutan BBM di lokasi tersebut belum dapat dipastikan. Oleh karena itu, aparat berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar izin yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)
Berita Indonesia Berita Indonesia