Home / KEPRI / Peredaran Rokok Ilegal di Batam Disorot, Jaringan Pemasok Manchester Diminta Diusut

Peredaran Rokok Ilegal di Batam Disorot, Jaringan Pemasok Manchester Diminta Diusut

Foto Ist

Batam. Kepri-beritaindonesia5.id. Peredaran rokok merek Manchester yang diduga tanpa pita cukai di sejumlah kios dan toko grosir di Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan warga.

Warga dan praktisi hukum mendesak Bea Cukai Batam tidak hanya menindak pengecer di tingkat akhir, tetapi juga menelusuri jalur masuk, gudang penyimpanan, hingga pengendali distribusi rokok tersebut.

“Kalau hanya pedagang di pasar yang ditindak, besok bisa muncul lagi. Yang harus diusut dari mana masuknya, siapa yang menyimpan dan memasok,” ujar seorang warga di Batam, Kamis (22/10/2026).

Mereka menilai penelusuran menyeluruh diperlukan untuk memutus rantai pasok. Penindakan yang hanya menyasar penjual dinilai belum memberikan efek jera dan berpotensi merugikan penerimaan negara serta pelaku usaha taat cukai.

Terpisah, akademisi hukum pidana dan dosen Pascasarjana Ilmu Hukum di Batam, Alwan Hadiyanto, mengatakan penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat berimplikasi pidana.

Namun, menurutnya, penegakan tidak cukup hanya mengandalkan ancaman pidana.

“Hukum tidak cukup hanya dengan sanksi berat. Deteksi dini, pencegahan, dan penindakan proaktif jauh lebih penting,” kata Alwan seperti dikutip http://jejaksiber.com, Kamis (15/10/2026).

Ia mendorong penguatan intelijen kepabeanan, pemanfaatan teknologi pemantauan logistik, serta pelibatan masyarakat yang disertai perlindungan pelapor, agar penindakan menjangkau titik masuk hingga jaringan distribusi.//Tim.

About admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *